Sabtu, 30 April 2016

TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN

A. SEBELUM AMANDEMEN
 
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
Sedangkan setelah amandemen, Lembaga Negara ada 8.
Karena sebelumnya, MPR yang merupakan lembaga tertinggi, akan tetapi setelah amandemen semua
lembaga negara kedudukannya setara.
 
Tugas dan Wewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945 ada didalam pasal 3 dan pasal 6 UUD 1945 serta pasal 3 Ketetapan MPR No. 1/MPR/ 1983, dan dinyatakan sebagai berikut:
- Menetapkan Undang Undang Dasar
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
 
1. MPR 
- Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di 
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat yang 
berwenang:
menetapkan UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
- Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
- Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
- Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
- Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
- Meminta Presiden untuk mundur dari jabatannya.
- Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai Presiden.
- Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan
kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
 
2. PRESIDEN / WAPRES 
- Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak 
“neben” akan tetapi “untergeordnet”.
- Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and
responsiblity upon the president).
- Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislatif
(legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
- Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
- Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme 
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
 
3. DPR 
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
 
4. DPA DAN BPK 
- Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan
BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
 
5. MA 
- Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
 
B. SESUDAH AMANDEMEN
 
1. MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 UUD Tahun 1945 adalah: 
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang 
Dasar
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan 
Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, 
dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan 
partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama 
dan kedua dalam pemilu sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya

2. DPR
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan 
rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan 
pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah:
- Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah mengganti UU
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
menginstruksikannya dalam pembahasan 
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK
- Menampung, menghimpun, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada 
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da 
bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, 
anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan 
pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
 
3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI.Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1.      Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
2.      daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
3.      Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
a. Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.      Mengangkat duta dan konsul.
5.      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
 
b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.      Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
 
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat.  Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1.      Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.      Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3. Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
 
6. Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
1. Mengadili pada tingkat kasasi;
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3. Wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
 
7. Mahkamah Konstitusi
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
 
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan  dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
1. Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
2. Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
   3. Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sumber : https://yolandoank.wordpress.com/2014/11/13/tugas-dan-wewenang-lembaga-negara-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen-uud-1945/

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945

Bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa Pancasila yang kini menjadi dasar dan falsafah negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa Indonesia merupakan prodik kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan ke atas ( horge optrekking) dari Declaration of Independence (Amerika Serikat), Manifesto komunis, atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai macam paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar negara Pancasila memang menghadapai bermacam-macam pengaruh ideologi pada masa itu.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai implikasi bahwa pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). 

Pembukaan UUD 1945 adalah summber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita-cita mahal, sehingga pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia. Pada hakikatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :

Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaann UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :

a) Bahwa rumusan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV
b) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
1. Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia
2. Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.
d)  Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
  
Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut: Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun : 40 )
 
Sumber : http://syuekri.blogspot.co.id/2012/10/hubungan-pancasila-dengan-uud-1945.html

Kamis, 28 April 2016

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MACAM-MACAM IDEOLOGI

IDEOLOGI SOSIALIME

Kelebihan Ideologi Sosialisme
- Rakyat hidup sejahtera karena penyetaraan hak
- Luwes dalam hal perjuangan berbaikan nasib buruh secara bertahap

Kekuranngan Ideologi Sosialisme
- Menolak agama dan materialisme
- Perubahan harus melalui revolusi dan kekerasan
- Tidak menerima adanya politik lain
- Menghancurkan ideologi komunisme

Contoh negara yang menganut paham ini = Kuba, Polandia, Cina, Rusia, Bulgaria, dan Rumania

IDEOLOGI LIBERALISME

Kelebihan Ideologi Liberalisme
- Menumbuhan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
- Setiap individu bebas memilih sumber-sumber daya produksi
- Timbul persaingan untuk maju karena kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan pada masyarakat
- Masyarakat bebas memilih partai politik
- Kontrol sosial dalam sistem pers liberal berlaku secara bebas

Kekurangan Ideologi Liberalisme
- Sulit melakukan pemerataan pendapat
- Sering muncul monopoli yang merugikan masyarakat
- Pemilik sumber daya produksi mengeksploitasi golongan pekerja, sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin
- Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi budaya oleh individu yang sering terjadi

Contoh negara yang menganut paham ini = Amerika Serikat, Jepang, Hongkong, Peru, Equador

IDEOLOGI KOMUNISME

Kelebihan Ideologi Komunisme
- Jarang terjadi krisis ekonomi, karena perekonomian sepenuhnya ditangani oleh pemerintah
- Mudah melakukan distribusi pendapatan
- Pemerintah menentukan jenis kegiatan produksi
- Tidak ada pembagian kelas

Kekurangan Ideologi Komunisme
- Pers dijadikan alat propaganda oleh pemerintah
- Mematikan inisiatif individu untuk maju karena segala kegiatan dilakukan oleh pusat
- Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
- Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya

Contoh negara yang mengantu paham ini = Cina, Laos, Vietnam, Korea Utara

IDEOLOGI FASISME

Kelebihan Ideologi Fasisme
- Adanya sikap-sikap nasionalisme
- Aborsi dan Homoseksualitas mendapat tentangan keras

Kekurangan Ideologi Fasisme
- Adanya pendiskriminasian antar individu
- Pengingkaran terhadap derajat-derajat kemanussiaan
- Tidak memandang dan menghargai hak asasi manusia
- Kode perilaku yang didasarkan dengan kekerasan dan kebohongan
- KKN merajalela

Contoh yang menganut paham ini = Amerika Serika, Jerman, Inggris, Perancis, Italia

IDEOLOGI PANCASILA

Kelebihan Ideologi Pancasila
- Bersifat Fleksibel
- Menutup kelemahan dari kedua ideologi yang bertentangan
- Mencakup nilai-nilai positif yang diambil dari berbagai ideologi

Kekurangan Ideologi Pancasila
- Dapat menimbulkan tafsir yang berbeda-beda

Contoh negara yang menganut paham ini = Indonesia

IDEOLOGI AGAMA

Kelebihan Ideologi Agama
- Hukum yang berlaku telah ditetapkan  di Kitab Suci

Kekurangan Ideologi Agama
- Tidak ada kebebasan memilih agama

Sumber :
http://nefi34na.blogspot.co.id/2013/03/makalah-ideologi-yang-berkembang-di.html
http://tikapratiwi92.blogspot.co.id/2012/02/kelebihan-dan-kelemahan-paham.html

Sabtu, 02 April 2016

NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mengandung nilai-nilai antara lain :
  • Setiap orang Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing
  • Segenap bangsa dan kepercayaan memiliki kedudukan yang sama
  • Menjalankan agama dan kepercayaan secara berkeadaban serta saling menghormati

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Mengandung nilai-nilai antara lain :
  • Memerlakukan sesama secara adil, tidak memihak, dan berpegang pada kebenaran
  • Seluruh manusia memiliki derajat yang sama, baik si miskin maupun si kaya
  • Berbudi luhur, sopan, dan bersusila
3. PERSATUAN INDONESIA

Mengandung nilai-nilai antara lain :
  • Indonesia adalah negara persatuan dan menjunjung tinggi nilai persatuan
  • Bersatu dalam keberagaman
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Mengandung nilai-nilai antara lain :
  • Nilai demokrasi
  • Suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
  • Prinsip musywarah
 5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Mengandung nilai-nilai antara lain : 
  • Adil dalam segala aspek kehidupan
  • Seluruh rakyat Indonesia memiliki keadilan dan derajat yang sama baik dimata pemerintah maupun didepan hukum
  • Perlindungan terhadap rakyat
  CONTOH KASUS YANG MENERAPKAN NILAI-NILAI PANCASILA

1. Sila Pertama
  1. Melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
  2. Menghormati orang yang sedang berpuasa dengan tidak makan/minum didepan mereka
  3. Menghormati orang yang sedang menjalankan ibadahnya
  4. Menaati peraturan-peraturan dalam agama dan kepercayaan masing-masing, seperti tidak meminum minuman keras, tidak memakai narkoba, dll
  5. Berteman dengan siapa saja dengan tidak memandang agama dan kepercayaannya
2. Sila Kedua
  1. Menghormati pendapat orang lain
  2. Membantu teman yang sedang kesulitan
  3. Membantu korban bencana alam
  4. Aktif dalam kegiatan sosial
3. Sila Ketiga
  1.  Mengikuti upacara bendera
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI
  3. Bangga terhadap bangsa Indonesia
  4. Mengharumkan nama Negara Indonesia dengan prestasi
4. Sila Keempat
  1. Bermusyawarah dalam mengambil keputusan
  2. Berani mengajukan pendapat
  3. Mampu menerima pendapat orang lain
  4. Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi
5. Sila Kelima
  1. Tidak merusak fasilitas umum
  2. Membayar pajak
  3. Tidak bertindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  4. Bersikap adil pada sesama
  5. Menolong sesama manusia
 

CONTOH KASUS YANG  TIDAK MENERAPKAN NILAI-NILAI PANCASILA

1. Sila Pertama
  1. Munculnya berbagai aliran dan agama baru
  2. Banyak orang mulai membeda-bedakan masing-masing agama
  3. Masih banyak orang beragama yang mengkonsumsi narkoba dan minuman keras
  4. Banyaknya rumah ibadah yang dihancurkan
2. Sila Kedua
  1. Banyak orang yang mulai sibuk dengan pekerjaannya sendiri sehingga tidak memandang sekitar yang membutuhkan bantuan
  2. Banyak karyawan yang tidak mendapatkan upah sesuai haknya
  3. Pembunuhan terjadi dimana-mana
3. Sila Ketiga
  1.  Generasi muda Indonesia lebih mencintai budaya barat
  2. 'Hari besar negara tidak lagi diperingati oleh semua warga Indonesia
  3. Tidak mengikuti upacara bendera
4. Sila Keempat
  1. Wakil rakyat melakukan korupsi
  2. Generasi muda tidak mengikuti pemilu (golput)
  3. Tidak menghargai pendapat orang lain dan hanya ingin pendapatnye terpenuhi
  4. Keputusan tidak diambil secara musyawarah melainkan hanya beberapa pihak tertentu
5. Sila Kelima
  1. Hukum dapat dibeli dengan uang
  2. Warga miskin dan kaya dibedakan didepan hukum
  3. Gaya hidup konsumtif
  4. Penyiksaan terhadap asisten rumah tangga

 Sumber :
  1. http://sarapandulu.blogspot.co.id/2015/03/nilai-yang-terkandung-dalam-pancasila.html
  2. http://brainly.co.id/tugas/649795
  3. http://faedah-fms03.blogspot.co.id/2012/10/contoh-nilai-nilai-5-sila-pancasila_14.html